Sosper Prokes COVID-19, CNR Hadir di Tonsealama

Sosper Prokes COVID-19, CNR Hadir di Tonsealama

Tonsealama - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Tonsealama Jumat Sore (29/10).

Adapun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Turun langsung dalam Sosper ini, Careig Naichel Runtu, S.IP selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang didampingi oleh Sekwan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Galdy Kawatu, SH,M.Si dan selaku narasumber Fitty Faldy Arie, SE, MBA, Deputi WD II Bidang Keuangan dan Kepegawaian dan Dosen Fakultas Ekonomi UNSRAT Manado, Staf Ahli Bidang Pembentukan Perda, dengan moderator Sosper Kasi Pemerintahan Pemdes Tonsealama, Yulius Dimpudus.

Hukum Tua Desa Tonsealama, Estefanus Dimpudus, A.Md berterima kasih dan mengaku bangga sebab Desa Tonsealama menjadi salah satu sasaran dari Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.

"Atas nama masyarakat Desa Tonsealama menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialiasi ini, kegiatan ini tentulah sangat bermanfaat bagi kami." kata Kumtua

Dalam sambutannya, CNR mengatakan bahwa sudah menjadi tugas pokok kami sebagai wakil rakyat untuk mengsosialisasikan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

"Semenjak saya dipercayakan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Utara, maka setiap Perda yang ditetapkan wajib hukumnya untuk diteruskan kepada masyarakat, maksudnya agar masyarakat mengetahui bahwa Perda terkait Prokes COVID-19 dan Perda tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar adalah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri dan kesejahteraannya." demikian CNR

"Memang terkait Perda Prokes COVID-19 terdapat sanksi baik administratif maupun pidana, namun intinya adalah untuk kesehatan dan keselamatan bersama. Termasuk upaya Pemerintah mengambil langkah nyata dalam penurunan angka kemiskinan di Sulawesi Utara." tambah CNR

Hadir dalam kegiatan ini, Hukum Tua Desa Kembuan, Olke.T.Walalangi, Tokoh Agama, Pdt.Theodora Tenda, S.Th, Pdt.Ansye Komalig-Mambu, S.Th, Perangkat Desa Tonsealama, Perangkat Desa Kembuan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda kedua desa. (allo)

 

 

 

Share